Beranda | Artikel
Faidah Fiqhiyah (Jual Beli) bag.1
Sabtu, 13 Juni 2015

Kaidah-kaidah tentang mudorobah syar’iyah

– Modal/harta yang dijalankan oleh pekerja adalah harta amanah, karenanya jika timbul kerugian, maka si pekerja tidak menanggung kerugian tersebut. Jika sang pemodal rugi hartanya, maka si pekerja juga telah rugi kerjaannya dan keletihannya dalam mengolah modal. 

– Karena modal adalah harta amanah di tangan si pekerja, maka jika si pekerja tidak amanah dan teledor dalam menjalankan usaha dan mengolah modal maka iapun ikut menanggung kerugian.

– Keuntungan dalam mudorobah tidak bisa ditentukan jumlahnya, akan tetapi bisa ditentukan dengan cara persenan dari hasil keuntungan dan dibagi persenan tersebut antara pemilik modal dengan si pekerja (dan persenan masing-masing terserah berapa saja tergantung kesepakatan kedua belah pihak).

– Jaminan keuntungan (berapapun juga) dari pengolahan modal tidak boleh dibebankan kepada si pekerja. Karena jika dibebankan harus untung dari pekerja maka pada hakekatnya ini bukanlah mudorobah tapi “HUTANG BERBUNGA” ! (Dan inilah mudorobah ribawiyah yang sering diberi stempel syariah)

– Boleh bagi si pekerja memperkirakan keuntungan, akan tetapi hanya sekedar perkiraan tanpa ada jaminan pasti untung, karena bisa jadi setelah menjalankan modal bisa saja untung dan bisa saja rugi, atau untungnya tidak sesuai dengan perkiraan

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1433-faidah-fiqhiyah-jual-beli-bag-1.html